PASAR MODAL

BAB I
PASAR MODAL

PENGERTIAN
1. Pengertian Umum
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

2. Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
Penawaran umum dan perdagangan efek,
Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
(UU No.8 Th. 1995)

FUNGSI

Sumber dana jangka panjang
Alternatif investasi
Alat restrukturisasi modal perusahaan
Alat untuk melakukan divestasi

C. PENAWARAN UMUM

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.

Proses Penawaran Umum :
1. Pasar Perdana
Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
Penjatahan
Penyerahan efek

Prosedur Penawaran dan Pemesanan Efek di Pasar Perdana
Penawaran Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.
Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti rosedur yang telah ditetapkan.
Investor kemudian melakukan pemesanan Saham atau Obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.
Penjamin Emisi dan Agen Penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
Proses penjatahan Saham atau Obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh Penjamin Emisi dan Emiten yang mengeluarkan Saham atau Obligasi.

Sehubungan dengan proses penjatahan, ada beberapa istilah yang harus diperhatikan:
· “Undersubscribed” adalah kondisi dimana total Saham atau Obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total Saham atau Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini, semua investor pasti akan mendapat Saham atau Obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya.

· “Oversubscribed” adalah kondisi dimana total Saham atau Obligasi yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total Saham atau Obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan Saham atau Obligasi kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali.

Apabila jumlah Saham atau Obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
Saham atau Obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual.

2. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
a. Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
b. Perdagangan efek di Bursa

PASAR PERDANA vs PASAR SEKUNDER

1. Pasar Perdana
a. Harga saham tetap
b. Tidak dikenakan komisi
c. Hanya untuk pembelian saham
d. Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
e. Jangka waktu terbatas

2. Pasar Sekunder
a. Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
b. Dibebankan komisi
c. Untuk pembelian maupun penjualan saham
d. Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
e. Jangka waktu tidak terbatas

JENIS – JENIS PASAR DIPASAR MODAL

1. Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM.

BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL ( BAPEPAM )

A. TUGAS BAPEPAM

Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal.

B. TUJUAN BAPEPAM

Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

C. WEWENANG BAPEPAM

1. Memberikan izin usaha kepada:
a. Bursa Efek,
b. Lembaga kliring dan penjaminan,
c. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
d. Reksa Dana,
e. Perusahaan efek,
f. Penasehat investasi,
g. Biro administrasi efek,
2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a. Wakil penjamin emisi efek
b. Wakil perantara perdagangan efek
c. Wakil menejer investasi
d. Wakil agen penjualan efek reksa dana
3. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
4. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan
5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
6. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:
Notaris
Konsultan Hukum
Penilai
Akuntan
Wali Amanat

D. FUNSI BAPEPAM

Menyusun peraturan di bidang pasar modal
Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak dipasar modal
Menetapkan prinsip keterbukaan
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, dan LPP
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.
1. Akuntan Publik
Tugas:
a. Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b. Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM
c. Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
2. Konsultan Hukum
a. Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
b. Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
3. Legal Audit
a. Akte pendirian berikut perubahannya
b. Permodalan
c. Perizinan
d. Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
UMR
AMDAL
4. Notaris
Tugas:
a. Membuat Berita Acara RUPS
b. Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
c. Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
Penilai
Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.

BAB II
BURSA EFEK

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Perusahaan-Perusahaan Efek yang telah mendapat izin sebagai Perantara Pedagang Efek di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan atau di Bursa Efek Surabaya (BES), dapat melakukan aktivitas jual beli efek di Bursa Efek. Perusahaan Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai “Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di Bursa Efek. Sejak tahun 1995, proses perdagangan efek di BEJ telah dilakukan dengan sistem yang terkomputerisasi yang disebut dengan JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem ini beroperasi berdasarkan “sistem tawar menawar” (auction) dan secara terus menerus selama periode perdagangan. Sementara itu, di BES sudah mempunyai system perdagangan secara jarak jauh (remote system) sejak tahun 1996 yang disebut SMART (Surabaya Market Information & Automatic Remote Trading). Periode perdagangan di kedua Bursa Efek dibagi menjadi dua sesi setiap harinya, yang dimulai dari pukul 9.30 pagi dan berakhir pada pukul 16.00. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari sekian banyak investor bisa cocok (matched)? Mekanisme “matching” (cocok) adalah berdasarkan criteria Prioritas Harga dan Prioritas Waktu.
B. PERAN BURSA EFEK

1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
3. Mengupayakan likuiditas instrumen
4. Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, insider trading, dsb)
5. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
6. Menciptakan instrumen dan jasa baru

C. KEWAJIBAN BURSA EFEK

Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa
Memiliki satuan pemeriksanaan

D. PRIORITAS HARGA

Prioritas Harga artinya siapapun yang memasukkan order permintaan dengan Harga Beli (Bid Price) yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan siapapun yang memasukkan order penawaran dengan Harga Jual (Offer Price atau Ask Price) yang paling rendah.

E. PRIORITAS WAKTU

Prioritas Waktua artinya siapapun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.

F. INDEKS HARGA SAHAM

Indeks Harga Saham adalah indikator harga dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek. Indeks ini biasanya merefleksikan kondisi Pasar Modal dan kondisi perekonomian sebuah negara secara umum.

G. ATURAN PERDAGANGAN, BIAYA dan PAJAK

SAHAM
BEJ menggolongkan perdagangan Saham dalam 3 pasar:
Pasar Reguler
Saham - saham di Pasar Reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”, dan berdasarkan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ.
Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk Transaksi di Pasar Reguler::
Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan lot, dimana 1 lot sama dengan 500 lembar saham
Pergerakan harga saham:
v Untuk harga saham di bawah Rp. 500 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp. 5 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp. 50 per lembar.
v Untuk saham yang harganya antara Rp. 500 dan Rp. 5.000 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp. 25 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp. 250 per lembar.
v Untuk harga saham di atas Rp. 5.000 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp. 50 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp. 500 per lembar.
v Mekanisme terjadinya transaksi (matching) diselesaikan berdasarkan prinsip Prioritas Waktu dan Prioritas Harga.

Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di Pasar Reguler.

Pasar Tunai
Pasar Tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Pasar Tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash & carry).

Penyelesaian (Settlement)
Apabila order beli dan order jual telah cocok atau “matched”, penyerahan sertifikat saham dan pembayarannya harus diselesaikan melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada hari ketiga setelah terjadinya transaksi atau biasa disebut dengan T+3.

Biaya-Biaya Transaksi
Untuk setiap transaksi, seorang investor harus membayar komisi ke Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak. Komisi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari total nilai pembelian dan atau penjualan. Komisi atau biaya transaksi berbeda antara Perusahan Efek satu dengan yang lainnya, pada dasarnya hal tersebut didasarkan pada persentase tertentu dari nilai total transaksi jual/beli atau a % x (jumlah saham x harga saham). Komisi atau biaya tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai komisi.

Pajak
Pajak Pendapatan sebesar 0.1% juga akan dibebankan pada transaksi penjualan atau 0.1% x (jumlah saham yang di jual x harga saham)

Bagaimana Mendapatkan Dividen:
Untuk berhak mendapat dividen, investor harus membeli saham paling lambat pada “Cum Dividen Date”. Dalam kasus saham tanpa warkat, investor harus sudah tercatat namanya sebagai pemegang saham di catatan emiten (tugas ini dilakukan oleh KSEI dan Biro Administrasi Efek), paling lambat pada tanggal pencatatan.

OBLIGASI KONVERSI PERDAGANGAN
Di Indonesia, BES menyediakan sistem perdagangan untuk obligasi dan juga efek berpendapatan tetap lainnya yang disebut OTC-FIS. Sistem ini memberikan informasi tentang kuotasi penawaran dan permintaan, informasi tentang transaksi dan pelaporan perdagangan secara langsung (real time). Sistem ini memungkinkan para partisipan untuk memasukkan, membatalkan dan merubah kuotasi beli maupun kuotasi jual kapanpun selama belum terjadi eksekusi transaksi. Terdapat dua jenis transaksi perdagangan Obligasi di BES, yaitu: Transaksi Negosiasi dan Transaksi Pelaporan. Dalam Transaksi Negosiasi, Partisipan atau para pelaku pasar di Pasar Obligasi, mengajukan satu kuotasi beli/jual ke dalam sistem OTC-FIS. Kemudian, Partisipan lain yang tertarik dengan kuotasi tersebut, dapat memasukkan order beli/jual ke dalam sistem. Partisipan calon pembeli serta partisipan calon penjual kemudian dapat melakukan negosiasi. Apabila telah tercapai kesepakatan, partisipan tersebut memberikan konfirmasi melalui sistem selambatlambatnya pada akhir hari bursa yang bersangkutan.

a. Transaksi pelapor
Transaksi pelapor adalah transaksi di luar system yang telah terjadi atau dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan. Transaksi ini kemudian dilaporkan ke dalam sistem OTC-FIS. Partisipan di sini adalah Perusahaan Efek, baik anggota BES, maupun non anggota BES, dan beberapa bank yang aktif dalam perdagangan Obligasi.

b. Biaya – biaya transaksi
Pada umumnya, tidak ada biaya yang dibebankan pada investor yang terlibat dalam transaksi Obligasi. Perusahaan Efek yang bertindak sebagai dealer hanya mengambil “spread” dari harga jual dan harga beli yang terjadi dengan memperhitungkan biaya pelaporan transaksi obligasi yang ditetapkan oleh Bursa Efek Surabaya bagi para partisipan yang berkisar dari 0,005% - 0,01%.

c. Pajak
· Untuk Obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan ke Bursa, Bunga dan Capital Gain dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20%.
· Untuk Obligasi yang tidak diperdagangkan atau dilaporkan ke Bursa, Bunga dan Capital Gain dikenakan Pajak (Withholding Tax) tidak final sebesar 15% dan pada akhir tahun akan dikreditkan dan dikenakan pajak pendapatan sebesar maksimum 30%.

Penyelesaian (Settlement)
Proses penyelesaian tergantung pada jenis Obligasi. Pada Obligasi Perusahaan dengan warkat, penyelesaiannya dilakukan diantara para partisipan melalui Bank Kustodian berdasarkan suatu perjanjian. Pada Obligasi Perusahaan tanpa warkat, penyelesaiannya dilaksanakan dengan pindah buku diantara pemilik rekening di KSEI. Sementara itu untuk Obligasi Pemerintah, penyelesaiannya dilakukan di Bank Indonesia.

BUKTI RIGHT
Hampir semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan Saham. Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek, dan sebagai imbalannya, mereka akan menerima sejumlah Saham baru.

WARAN
Pemegang Waran dapat menukarkan Waran yang dimilikinya menjadi saham biasa dengan membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, hampir semua peraturan perdagangan Waran, mengikuti prosedur perdagangan Saham.

KONTAK BERJANGKA INDEKS SAHAM FASILITAS PERDAGANGAN
Periode perdagangan di BES sama dengan periode perdagangan saham di BEJ, yang berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yang beroperasi secara terus menerus selama jam perdagangan.
Perdagangan didukung oleh sistem yang disebut “Future Automated Trading System (FATS)”, dan dapat dilakukan dari kantor masing-masing Perusahaan Efek, serta didukung oleh sistem RMOL (Risk Monitoring On Line). RMOL ini adalah sistem pelaporan secara langsung, yang memungkinkan investor memonitor posisi kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir dari modal investor.

Tipe Kontrak :
1. Kontrak Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan
2. Kontrak Dua Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan berikutnya setelah kontrak bulanan
3. Kontrak Kuartal, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada kuartal terdekat setelah kontrak dua bulanan

Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor juga harus membuka rekening di Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) awal sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order dari investor kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem FATS oleh “trader” untuk diproses lebih lanjut. Yang membedakan adalah penyelesaian dalam T+1, bukan T+3 seperti yang berlaku di perdagangan saham di BEJ.

Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:
Indeks LQ45 dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan oleh BEJ.
Setiap indeks poin dikonversikan ke dalam mata uang dengan menggunakan “multiplier”, yang saat ini besarnya Rp. 500,000 untuk setiap poinnya.
Penyelesaian dengan tunai
Penyelesaian T+1
Mekanisme “matching” yang digunakan untuk mempertemukan order adalah berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
Hari perdagangan terakhir adalah hari bursa terakhir pada bulan kontrak
Margin awal adalah Rp. 3 juta per kontrak terbuka
Biaya per kontrak saat ini adalah Rp. 50,000 belum termasuk PPN

REKSA DANA
Untuk Reksa Dana Terbuka, jumlah dana yang harus dibayarkan atau disetorkan oleh investor untuk mendapatkan satu unit Reksa Dana tergantung pada besarnya Nilai Aktiva Bersih per Unit yang nilainya ditentukan setiap hari. Sementara itu, untuk Reksa Dana Tertutup, mekanisme perdagangan mengikuti mekanisme perdagangan Saham.

a. Biaya-Biaya Transaksi
Manajer Investasi biasanya mengenakan biaya penjualan kepada investor pada saat mereka membeli Unit/Saham Reksa Dana, yang besarnya bervariasi antara 1% sampai dengan 3% dari total nilai pembelian. Ketika investor hendak menjual atau melikuidasi Unit Reksa Dana yang dimilikinya, maka Manajer Investasi akan mengenakan biaya penjualan (redemption fee) yang besarnya bervariasi antara 1% sampai dengan 2% dari total nilai penjualan.

b. Pajak
Dengan berinvestasi pada Reksa Dana, investor individual tidak dibebani pajak pada pendapatan.

c. Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah perusahaan yang:
1. Sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih, dan
2. Telah memiliki modal disetor Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau lebih.

d. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Lembaga Penunjang Pasar Modal
1. Penjamin Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual
2. Perantara Perdagangaan Efek
Perantara Perdagangaan Efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah). Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang
3. Kustodian
Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa:
a. Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
b. Menyelesaikan transaksi efek
c. Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
4. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek
5. Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
6. Pemeringkat Efek
Pemeringkat Efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang
7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
PENUTUP

Segala puji dan syukur kami panjatkan pada Allah swt. Atas berkat dan rahmatNya selama kami menyelesaikan tugas kami ini dalam keaadan baik tanpa kekurangan satu apapun.

Melihat perkembangan pasar modal yang semakin pesat dan seiring dengan era globalisasi yang melanda seluruh belahan dunia, maka sangat tepat bila kita berusaha lebih mengenal, mendalami dan terutama memanfaatkannya sehinga kemajuan pasar modal tersebut dapat menunjang kehidupan bangsa kita menjadi lebih baik dan positif.

Bersama dengan ini kita juga mengemban satu tugas untuk berusaha memajukan bangsa ini. Maka dalam kesempatan ini kami memberikan satu sarana, sumbangsih atau pandangan positif tentang pasar modal khususnya pada masyarakat.

Pada akhir kata ini kami ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan serta Bapak dosen yang telah memberikan ilmunya kepada kami.

0 komentar:

Posting Komentar

__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
| Beranda | Tentang Saya | Tukar Link | Download Gratis | Map Site | Gallery | My Contact |
© 2008-2011 [sektorplong.blogspot.com]
Seluruh artikel ini dapat anda perbanyak, cetak, modifikasi dan distribusikan secara bebas, asal tetap mencantumkan URL lengkap artikel.