MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN

Pesatnya perkembangan di sektor teknologi informasi dewasa ini menjadikan para pelaku ekonomi semakin mudah memperoleh informasi dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Bagi manajemen perbankan, hal ini memungkinkan mereka menggunakan teknologi manufaktur maju dalam kegiatan usahanya yaitu mulai dari mendesain, memproses dan mendistribusikan produk atau jasa. Selain itu manajemen perbankan juga dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Berhasil atau tidaknya suatu bank pada umumnya ditandai dengan kemampuan manajemen dalam melihat kemungkinan dan kesempatan di masa yang akan datang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, adalah tugas manajemen untuk merencanakan segala aktivitas yang harus dilakukan dimasa yang akan datang agar kelangsungan hidup perbankan dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan. Adanya perencanaan yang baik maka diharapkan semua kegiatan perbankan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sehingga tujuan perbankan untuk mencapai laba yang optimal dapat terealisasi
Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus comply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko

BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
B. Jenis – jenis risiko utama yang dihadapi perbankan.

Risiko Pasar (Market Risk)
Market risk adalah risiko kerugian pada posisi portofolio trading pada on dan off balance sheet ( neraca dan rekening administratif).
Market risk adalah resiko krugian yang diderita bank, sebagai mana antara lain dicerminkan oleh posisi on dan off balance sheet bank, akibat terjadinya perubahan market price atas assets bank, interest rate dan foreign exchanges rate, market volatility dan market liquidity.
Definisi lainnya,yaitu market risk dalah resiko yang terkait pada terjadinya ketidak pastian atas earning suatu financial institution atau bank dalam trading portofolio-nya sebagai akibat dari terjadinya perubahan market conditions.

Risiko Kredit (Credit Risk)
Risiko kredit adalah risiko dari kemungkinan terjadinya kerugian bank sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit yang diberikan bank kepada debitur maupun counterparty lainnya.

Risiko Operasional (Operational Risk)
Operational risk adalah risiko terjadinya kerugian bagi bank yang diakibatkan oleh ketidakcukupan atau kegagalan proses di dalam manajemen bank, sumber daya manusia, dan system.

Risiko – risiko lainnya.
Risiko – risiko lainnya itu meliputi sebagai berikut :
a. Business Risk
Business risk adalah risiko yang terkait dengan competitive potition serta prospek bank dalam menghadapi pasar yang terus berubah.
b. Strategi Risk
Strategi Risk adalah risiko yang terkait dengan long-term business decision dan implementasinyayag diambil dan diterapkan oleh manajemen puncak bank.
c. Repotational Risk
Repotational Risk adalah risiko dari kemungkinana terjadinya kerusakan potensial yang dapat menimpa perusahaan ( termasuk bank ) sebagai akibat dari beredarnya publik opini yang negative.

Yang terjadi bila pelindung atau pengaman tameng bank jebol oleh datangnya risiko yang menghantam perbankan, antara lain :
Pengaruhnya bagi lingkungan disekitar bank.
Pengaruhnya bagi shareholders
Resiko yang gagal dideteksikan dan dikendalikan oleh bank cepat atau lambat pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Bagi shareholders, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya hal – hal berikut ini :
a. Terjadinya kerugian menyeluruh atas investasi yang ditanamkannya didalam bank.
b. Terjadinya penurunan atas nilai investai yang ditanamkannya.
c. Menurunnya nilai deviden atau bahkan hilangnya peluang memperoleh deviden sebagai akibat dari turunnya keuntungan bank dan bahkan karena timbulnya kerugian bank.
d. Munculnya kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang aham sebagai akibat dari kerugian – kerugian yang diderita oleh bank.

Pengaruh bagi karyawan bank (employees).
Kegagalan suatu bank sehigga harus menghadapi berbagai risiko kerugian akan memberikan pengaruh negative dan merugikan pul;a bagi para karyawan bank (employees).
e. Tingkat ketertiban kerja segera menurun.
f. Employees akan segera menghadapi kenyataan turunannya penghasilan.
c. Kehilangan peluang memperoleh sama sekali dan bahkan dapat terjadi pemutusan hubungan kerja pula.

4. Pengaruh bagi nasabah ( customers).
Pengaruh terjadinya risiko yang dialami oleh bank terhadap para customers-nya itu meluputi antara lain sebagai berikut :
Berkurangnya kualitas layanan oleh bank bagi para customers.
Menurunnya ketersediaan produk yang ditawarkan oleh bank.
Tejadinya perubahan – perubahan regulasi yang meskupun pada awalnya mungkin hanya ditujukan bagi bank, namun memberi dampak langsung dan tidak langsung pula bagi para customers.

C. Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip / hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

D. Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa untuk peminjam dana
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [4]
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[5]
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
2. Jasa untuk penyimpan dana
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

E. Manajemen resiko bank syariah
1 Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting
Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.
Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional
2. Ada beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998
· Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import)
· Banking risk exposure :Credit Risk : Akibat unproductive sectorMarket Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gapLiquidity risk, akibat: long term investment ><>shor term investment
· Pembiayaan pada group sendir iPelanggaran BMPK : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsb
· Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolio
· Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusiaTotal Kerugian Indonesia : Rp. 600 Trilyun
3. Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha Bank
Bagaimana memperlakukan resiko
Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.
4. Apakah Fungsi Manajemen Resiko
· Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
· Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivative dan lain-lain
· Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
· Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan system komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank
5. Kerangka Manajemen Resiko
· Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
· Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap system pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
· Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material
· Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha

6. Jenis Resiko
Definisi 8 RIsiko
a. Resiko Kredit
Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihaklain (nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya. Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas :
Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
Dll
Pengelolaan Resiko
Collateral
Pricing (higher margin for Higher risk)
Diversification (Wide geographical and industrial speed)
Client Credit Rating
Contoh :Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahunPembiayaan

Ijarah Resiko yang timbul dan penyebabnya :
· Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
· Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
· Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.
Penyelesaian
· Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
· Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
· Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Resiko :
ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
Penyebab :
Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)

Solusi :
memperpanjang jangka waktu sewaPembiayaan Salam dan Istishna karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad
Resiko :
Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi :
Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.
Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penilaian Resiko meliputi :
· Resiko Bisnis yang dibiaya
· Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakahResiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah

RISIKO PENYEDIAAN DANA
(CREDIT RISK)
∑LOSS : EXPECTED LOSS + UNEXPECTED LOSS + CATASTROPHIC LOSS

b. Resiko Pasar
Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.
Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
Alasan timbulnya resiko suku bunga, yaitu:
· Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
· Peningkatan pada :
· Ukuran dari mismatch
· Fluktuatif market rates
· Pengelolaan resiko bunga :
· Membuat limit posisi untuk mismatch
· Hedging (financial future)
· Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models
Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR).
Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional.
Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :
Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
Pembiayaan Murabahah
Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
Penyebab :Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate), kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
Solusi :
Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :
Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk) Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukarForeign currency bussinessBorrowing atau Lending dalam valuta asing
Resiko nilai tukar meningkat apabila:
· Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
· Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
· Pengelolaan resiko Nilai Tukar
· Seeting limit untuk posisi valuta asing
· Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)

c. Resiko Pasar
Risiko kerugian atas posisi neraca dan rekening administrative (on and off B/S) yang muncul akibat perubahan* (adverse movement) harga pasar seperti suku bunga, nilai tukar, dsb.
*Risiko muncul bila perubahan harga pasar berlawanan dengan posisi bank.

Risiko pasar terdiri dari :
Risiko spesifik (specific risk)
Risiko perubahan (adverse movement) harga pasar suatu surat berharga akibat factor yang hanya berlaku bagi sekuritas atau penerbit yang bersangkutan.
Contoh : Penurunan harga obligasi karena penurunan rating penerbit obligasi.
Risiko Umum (general market risk)
Risiko perubahan (adverse movement) harga pasar surat berharga akibat faktor yang berlaku bagi seluruh instrument.
Contoh : Penurunan harga obligasi karena kenaikan suku bunga pasar sebagai implikasi dari kenaikan suku bunga bank sentral.
Contoh Resiko Pasar
Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800
d. Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasarResiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain
Contoh Resiko Likuiditasi pasar
Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %.
Contoh Likuiditas PendanaanBank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besarResiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)
Peristiwa resiko likuiditas antara lain :
· Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
· Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara earning assets dan pendanaan.Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
· Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.
Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas
· Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
· Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
· Ketergantungan kepada deposan inti§ Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset
· Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)Mitigasi Resiko Likuidasi
· Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
· Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
· Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
· Arranging standby facilities
· Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan iabilitiesResiko LegalResiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
· Adanya tuntutan hukum
· Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung Kelemahan perikatan seperti :
· Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
· Pengikatan agunan yang tidak sempurna

e. Resiko Reputasi
Resiko reputasi disebabkan antara lain :
· Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
· Persepsi negative terhadap bank§ Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator
Alasan kehilangan reputasi
· Kesalahan manajemen
· Tidak mematuhi hukum yang berlaku
· Skandal keuangan
· Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
· Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah

f. Resiko Strategik
Resiko yang antara lain disebabkan :
· Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat§ Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
· Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal

g. Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlakuPada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :
-CAR-KAP-PPAP-BMPK-PDN-Pajak-dan sebagainya

h. Resiko Operasional
Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
· Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran control (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
· Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
· Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
· Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan system teknologi (hacker, penembusan user id) Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan
· Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :- Pembiayaan - Operaional & jasa- Pendanaan & instrumen hutang- Teknologi & Sistem Informasi- Treasury & investasi- Pembiayaan perdagangan- Sumber Daya Insani- Aktivitas umum

Faktor penting Resiko Operasional
Frekuensi : Seberapa sering peristiwa resiko terjadi.

Dampak : Jumlah kerugian akibat suatu peristiwa resiko.

F. Visi, misi dan strategi Bank Syariah Mandiri menghadapi risiko.
Bank Syariah Mandiri mendasarkan pada visi dimana risk management merupakan dari proses bisnis yang dapat memberikan kontribusi melaluipenerapan risk management untuk mencapai return pengembalian yang optimal bagi stakeholder (pemasok, pemegang saham, masyarakat, pemerintah, nasabah, dan pihak – pihak yang berhubungan dengan baik).
Misi dari risk management adalah menciptakan mekanisme dan proses bisnis yang terintregasi untuk menghasikan nilai tambah secara financial melalui penerapan prinsif kehati – hatian, mengambangkan sumber daya manusia.
Agar visi dan misi Bank Syariah Mandiri tersebut dapat terlaksana strategi yang digunakan adalah :
Membangun kredit yang sehat yang mengacu pada prinsif kahati –hatian pada seluruh jajaran organisasi dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Membangun metode analisis kredit yang focus kepada risiko dan imbas hasil.
Mengembangkan alat dan metode untuk melakukan monitoring atau pengawasan risiko kredit secara lebih konprehensif.
Meningkatkan kualitas manajemen risiko pasar untuk menjaga stabilitas posisi neraca bank dalam menghasilkan laba, termasuk didalamnya mengelola manajemen risiko suku bunga untuk posisi trading.

1. Market Risk

1. Risiko pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian akibat turunnya nilai pasar dari posisi portofolipo bank yang timbul karena adanya perubahan factor pasar seperti nilai tukar dan suku bunga. Manajemen risiko pasar meliputi pengelolahan risiko suku bunga, risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.

2. Risiko kredit
Untuk mengendalikan kegiatan perkreditan, bank menggunakan pedoman yang disebut dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit dan Kebijakan Perkreditan Bank Syariah Mandiri. Elemen penting dari kebijakan tersebut antara lain sebagai berikut :

Proses Persetujuan Kredit
Persetujuan Kredit tetap menggunakan prinsif four-eye principle.
Pemegang Kewenangan Memutus Kredit
Wewenang pemutusan kredit sebelumnya diatur melekat pada jabatan.
Kolektibilitas Kredit
Bank Syariah Mandiri telah menerapkamn Peraturan Bank Indonesia mengenai kolektibilitas kreit (PBI 7/2/2005) dengan menerapkan konsep one entity dan one project dalam penentuan tingkat kolektibilitas kredit.

3. Risiko Operasional
Risiko Operasional melekat pada aktivitas perbankkan yang dijalankan setiap hari. Tugas Operasional Risk Management (ORM) adalah memitigasi risiko dengan tingkat kerugian yang tinggi, walupun kemungkinan terjadinya kecil. Dengan demikian, proses pengelolahan resiko operasional yang dilakukan bergantung pada proses yang transparan dan sistematik untuk mengeditifikasi, menilai, memonitori dan meminitigsi penyebab dari risiko operaional.

BAB III
KESIMPULAN

Bank menerapkan sistem manajemen risiko dengan bekerja sama dengan unit bisnis sebagai partner kerja. Dengan demikian, unit manajemen resiko mempunyai orientasi bisnis dan unit bisnis juga mempunyai orientasi manajemen risiko. Dengan cara demikian, diharapkan penerapan manajemen risiko menjadi harmonis dengan upaya pengembangan bisnis dalam iklan komp[eisi yang sedemikian tinggi dimasa kini.
Dalam mengelola bank juga dipelukan harmonisasi antara pengembangan bisnis dan risk management, agar terdapat iklim kerja yang terkendali dengan baik sehingga tujuan akhir memperoleh laba secara berkesinambungan dapat dicapai. Bank menyadari dengan cara ukur apapun, soal risiko tidak dapat menjadi jelas benar.
Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan tetap diperlukan judgment yang berkembang sesuai dengan bertambahnya pengalaman. Dengan demikin, Bank Syariah mandiri menggabungkan antara ilmu pengukuran risiko dengan seni dalam setiap pengambilan keputusan penting sehingga keputusan dapat diambil dengan relative cepat tanpa meninggalkan perhitungan kuantitatif sebagai dasar dan bagian dari pengambilan keputusan tersebut.
Dengan manajemen risiko seperti diuraikan diatas, bank dapat melakukan identifikasi unit bisnis atau produk mana yang memberikan nilai tambah terbesar bagi bank sehingga bank dapat mengonsentrasikan pengembangan pada unit yang memberikan nilai tambah yang paling besar, atau dimana bank mmamiliki keunggulan komfaratif dibandingkan dengan pesaing. Dengan demikian, bank dapat melakukan alokasi model dan sumber daya yang dimiliki secara lebih efisien, dalam upaya memberikan imbal hasil optimal bagi para stakeholders.

BAB VI
PENUTUP

Segala puji dan syukur kami panjatkan pada Allah swt. Atas berkat dan rahmatNya selama kami menyelesaikan tugas kami ini dalam keaadan baik tanpa kekurangan satu apapun.

Melihat perkembangan zaman yang semakin pesat dan seiring dengan era globalisasi yang melanda seluruh belahan dunia, maka sangat tepat bila kita berusaha lebih mengenal, mendalami dan terutama memanfaatkan teori akuntansi manajemen, sehinga teori akuntansi manajemen tersebut dapat menunjang segala aspek dan kebudayan bangsa kita menjadi lebih baik dan positif.

Bersama dengan ini kita juga mengemban satu tugas untuk berusaha memajukan bangsa ini. Maka dalam kesempatan ini kami memberikan satu sarana, sumbangsih atau pandangan positif tentang akuntansi manajemen khususnya pada masyarakat.

Pada akhir kata ini kami ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan serta Dosen yang telah memberikan ilmunya kepada kami.

0 komentar:

Posting Komentar

__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
| Beranda | Tentang Saya | Tukar Link | Download Gratis | Map Site | Gallery | My Contact |
© 2008-2011 [sektorplong.blogspot.com]
Seluruh artikel ini dapat anda perbanyak, cetak, modifikasi dan distribusikan secara bebas, asal tetap mencantumkan URL lengkap artikel.