Masih Berani Nulis??!


Mungkin banyak yang sudah merasakan, kalo ngeblog itu memang mengasyikkan. Ada saja ide yang muncul untuk menulis, bisa dari pengalaman pribadi sehari-hari, dari membaca dan melihat berita di koran, majalah dan televisi, atau melihat kejadian disekitar kita. Semua bisa dijadikan ide untuk menulis. Untuk orang-orang tertentu, ngeblog bisa menjadi suatu hobi bahkan kebutuhan batin.

Namun hobi ngeblog ternyata punya resiko hukum, apalagi bila dikaitkan dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ada banyak jenis resiko gugatan pidana yang bisa muncul akibat kegiatan di dunia maya termasuk ngeblog, namun kasus pencemaran nama baik adalah kasus yang paling berpotensi, dan kadang tidak disadari oleh si penulis blog itu sendiri. Pasal yang paling terkait dengan pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pasal 310 KUHP:

“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”

“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”

“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Dalam kondisi hukum yang ideal, takkan mudah untuk membuktikan bahwa suatu tulisan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena unsur-unsur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dibuktikan satu per satu, yakni unsur-unsur:
* Adanya kesengajaan
* Tanpa hak (tanpa ijin)
* Menyerang nama baik atau kehormatan
* Agar diketahui umum

Bagaimana?? Apakah anda masih mau terus menulis diblog atau hanya menulis ditembok kamar saja??
Ada yang bilang Berani Nulis Berani Kaya,. tapi bisa juga Berani Nulis Berani Dipenjara., Jadi anda pilih yang mana??
wkwkwk,. :-P
masih mau buat blog??
masih mau terus menulis??
Itu semua terserah anda,. :-)


0 komentar:

Posting Komentar

__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
| Beranda | Tentang Saya | Tukar Link | Download Gratis | Map Site | Gallery | My Contact |
© 2008-2011 [sektorplong.blogspot.com]
Seluruh artikel ini dapat anda perbanyak, cetak, modifikasi dan distribusikan secara bebas, asal tetap mencantumkan URL lengkap artikel.