PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI atau Indonesia atau Republik Indonesia atau RI) ialah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara, melintang di khatulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra.
Kata "Indonesia" berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu Indos yang berarti "India" dan nesos yang berarti "pulau". Jadi kata Indonesia berarti kepulauan India, atau kepulauan yang berada di wilayah India.
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh "Manusia Jawa" pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era reformasi yang berlangsung sampai sekarang.

BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Garuda Pancasila
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Kata Pancasila berasal dari dua buah kata dari bahasa sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Sedangkan Pancasila itu sendiri merupakan dasar filosofi negara Indonesia. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.

LAGU GARUDA PANCASILA
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju

1.1.1 Sultan Hamid II
Sultan Hamid II yang terlahir dengan nama 'Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie (Pontianak, Kalimantan Barat, 12 Juli 1913 - Jakarta, 30 Maret 1978) adalah Perancang Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Dalam tubuhnya mengalir darah Arab-Indonesia -- walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak --keduanya sekarang di Negeri Belanda.
Pada 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA.
Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar - karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL.
Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat marah.

1.1.2 Perumusan Lambang Negara (Garuda Pancasila)
Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara.
Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan RM Ngabehi Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".
Pada tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali - Garuda Pancasila dan disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri.
AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Departemen Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “'tidak berjambul”' seperti bentuk sekarang ini.
Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes, Jakarta pada 15 Februari 1950.
Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno.
Tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk akhir rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Hamid II diberhentikan pada 5 April 1950 akibat diduga bersengkokol dengan Westerling dan APRA-nya.

1.1.3 Rumusan-rumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Panca Dharma oleh Soepomo (31 Mei 1945)
Panca Sila oleh Soekarno (1 Juni 1945)
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959

1.2 Nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945
1.2.1 Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing Tidak memaksakan suatu agamaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
Cinta akan Tanah Air.
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.



5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
Bersikap adil terhadap sesama.
Menghormati hak-hak orang lain.
Menolong sesama.
Menghargai orang lain.
Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

1.2.2 Makna Lambang Garuda Pancasila


Gambar Burung Garuda

Garuda Pancasila adalah Burung Garuda melambangkan kekuatan
Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu jua".

1.2.3 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

1.2.4 Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2. Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

3. Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
· Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
· MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
· Pemberontakan G 30S

Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
· Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
· Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
· Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

1.2.5 Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal - pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

1.2.6 Hari Kesaktian Pancasila
Gerakan 30 September
Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.

1.3 Pancasila dalam pandangan agama Buddha
Pancasila adalah ajaran dasar moral agama Buddha, yang ditaati oleh pengikut Siddhartha Gautama. Kata Pancasila ini berasal dari Bahasa Sansekerta pañcaśīla dan berarti adalah Lima Tingkah Laku Baik.
Dalam agama Buddha, mentaati Pancasila dianggap merupakan sebuah dharma.
Pancasila berbunyi sebagai berikut:
Aku bertekad melatih diri untuk menghindari pembunuhan (nilai kemanusiaan) guna mencapai samadi.
Aku bertekad melatih diri untuk tidak mengambil barang yang tidak diberikan (nilai keadilan)guna mencapai samadi.
Aku bertekad melatih diri untuk tidak melakukan perbuatan asusila (berzinah, menggauli suami/istri orang lain, nilai keluarga)guna mencapai samadi.
Aku bertekad untuk melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar /berbohong, berdusta, fitnah, omongkosong (nilai kejujuran)guna mencapai samadi.
Aku bertekad untuk melatih diri menghindari segala minuman dan makanan yang dapat menyebabkan lemahnya kewaspadaan (nilai pembebasan)guna mencapai samadi.
Dalam bahasa Pali, sila-sila ini adalah sebagai berikut:
Pānātipātā veramani sikkhapadam samādiyāmi
Adinnādānā veramani sikkhapadam samādiyāmi
Kāmesu micchācāra veramani sikkhapadam samādiyāmi
Musāvāda veramani sikkhapadam samādiyāmi
Surā meraya majja pamādatthānā veramani sikkhapadam samādiyāmi

1.4. Perjalanan Pancasila
Sebagian besar masyarakat yakin bahwa Rumusan Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, sehingga tanggal tersebut pernah dijadikan tonggak sejarah hari kelahiran Pancasila. Namun perkembangan jaman sempat memudarkan keyakinan itu. Pada era orde baru, ada pergeseran paradigma sejarah, sehingga peran Bung Karno sebagai pencetus pertama Pancasila sebagai dasar negara sempat menjadi dikaburkan. Hal seperti ini wajar, karena sejarah itu adalah history ( his story/cerita dia ), sehingga wajar saja jika peran seorang tokoh sangat bergantung pada kesan dan pesan subyektif si pembuat versi sejarah itu kepada tokoh yang akan diceritakan.
Upaya pengubahan orientasi serta paradigma sejarah Pancasila pada era orde baru sebenarnya membawa dampak positif terhadap citra Pancasila itu. Momentum kesaktian Pancasila, terlepas dari versi sejarah mana yang benar, disengaja atau tidak, justru mengangkat harkat Pancasila, karena terdapat kesan bahwa Pancasila itu dirumuskan oleh seseorang yang dianggap memiliki catatan negatif menurut anggapan yang beredar luas pada saat itu. Bahkan paradigma sejarah versi rezim orde baru yang menganggap bahwa rezim orde lama di bawah pimpinan sang pencetus rumusan Pancasila itu terlibat dalam pengkhianatan Pancasila, turut serta membersihkan pamor Pancasila.
Akan tetapi sayang seribu kali sayang, penyelewengan yang dilakukan oleh sebagian tokoh serta pemimpin orde baru yang berhasil secara halus bernaung atau berlindung di balik jubah Pancasila, nilai luhur Pancasila itu menjadi kusam. Pada masa orde baru banyak orang mencari pembenaran atas hasrat serta kepentingannya dengan menggunakan dalih Pancasila. Dengan alasan “musyawarah mufakat”, maka dihalalkanlah praktek-praktek korupsi, kolusi, dan manipulasi. Dengan alasan “ini negeri Pancasila”, “demi menyelamatkan Pancasila”, ..ini dan itu,… maka dibebaskanlah para pelaku kecurangan, penyelewengan, kedzaliman, kemunafikan, kemunkaran, kemaksiatan, dan berbagai bentuk penyimpangan lain di satu sisi, sementara di sisi lain tidak sedikit orang yang benar-benar membela kebenaran malah dipersalahkan bahkan harus mendekam di dalam ruang bertirai besi dengan tuduhan “ ekstrimis, .. anti pancasila, orde lama, komunis, dsb. Kemahiran oknum penguasa orde baru berlindung di balik Pancasila telah menyebabkan pencemaran keluhuran Pancasila.
Menjelang akhir dari kejayaan rezim orde baru, secara terbuka sudah mulai bermunculan pernyataan yang mempertanyakan Pancasila. Bahkan tidak sedikit yang membuat pernyataan anti sakralisasi Pancasila, dengan alasan bahwa Pancasila telah disakralkan oleh rezim orde baru.
Anggapan sakralisasi Pancasila pada masa rezim orde baru sebenarnya tidaklah tepat, karena sebenarnya pada masa orde baru itulah terjadi proses pelecehan Pancasila. Pada masa itu Pancasila dijadikan tameng atau bumper kedzaliman, kemaksiyatan, keserakahan, dan kesewenang-wenangan oleh sebagian besar penguasa. Betapa tidak,… sosok-sosok yang disebut Manggala ( penatar tingkat tertinggi ilmu tafsir Pancasila madzhab orde baru ) pun, ternyata sebagian besar malah pelaku Kedzaliman dan Kemunafikan Nasional ( KKN, yang salah satu bentuk anaknya adalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme ). Fenomena itu lah yang menyebabkan bermunculannya kesan bahwa Pancasila identik dengan orde baru dengan berbagai macam ragam bentuk jurus KKN-nya, yang menyebabkan kehancuran negeri tercinta. Padahal sebenarnya, jika kita gali nilai-nila Pancasila dari ajaran budaya Jawa, sejak Prolamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini ( 20 Juli 2003 ) Pancasila belum pernah dilaksanakan satu sila pun oleh para pemimpin bangsa ini secara benar. Selama 58 tahun terakhir ini Pancasila hanya bagaikan Mahkota emas yang dipakai bergantian oleh para perampok dan pemerkosa, yang akhirnya banyak orang muak melihat mahkota itu karena selalu melekat di kepala makhluk yang tidak berperadaban serta tidak berbudaya.

1.5 Pancasila sebagai Falsafah Negara.
Sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat. Antara lain temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal (”milik dan ciri khas bangsa Indonesia”) diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama. Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman (”ordo cognoscendi”), dan bukan bertolak dari urut-urutan logis (”ordo essendi”) yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.
Pancasila menjadi obyek kajian filsafat, maka harus ditegaskan lebih dahulu apakah dalam filsafat Pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakekat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila (yaitu muatan filsafatnya). Mengenai hal ini evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi “defining characteristics” = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.
Sesungguhnya dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, dan kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam Pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universifal dan mana yang bersifat lokal yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
1.6 Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat ini
Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
BAB III
KESIMPULAN

Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara terang terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima, kecuali Hizbut Tahrir Indonesia yang secara terang terangan menentang pasal ke 4. Namun hal itu akan dibahas lain kali.
Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” pada saat perumusan pernah diusulkan oleh PDU PPP dan FDU (kini PKS) ditambah dengan kata kata “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya“ sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun dua ormas Islam terbesar saat itu - hingga kini yaitu Nahdatul Ulama dan Muahmmadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan indonesia sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat memojokan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi profinsi yang mayoritas beragama non Islam. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katholic, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara.
Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.













BAB VI
PENUTUP

Segala puji dan syukur kami panjatkan pada Allah swt. Atas berkat dan rahmatNya selama Saya menyelesaikan makalah ini dalam keaadan baik tanpa kekurangan satu apapun.
Melihat perkembangan zaman yang semakin pesat dan seiring dengan era globalisasi yang melanda seluruh belahan dunia, maka sangat tepat bila kita berusaha lebih mengenal, mendalami dan terutama mengamalkan Pancasila, sehinga Pancasila tersebut dapat menunjang segala aspek dan kebudayan bangsa kita menjadi lebih baik dan positif.
Bersama dengan ini kita juga mengemban satu tugas untuk berusaha memajukan bangsa ini. Maka dalam kesempatan ini Saya memberikan satu sarana, sumbangsih atau pandangan positif tentang Pancasila khususnya pada masyarakat.
Pada akhir kata ini Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan serta Dosen yang telah memberikan ilmunya kepada Saya.






BAB V
DAFTAR PUSTAKA

Sugeng, H.R, 1992. Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap. Aneka Ilmu : Semarang

Lubis, M. (peny.), 1994 Demokrasi Klasik dan Modern. Yayasan Obor Indonesia. : Jakarta:

Milikan, M.F. n.d. 1992. Keadilan Sosial dan Produktivitas dalam Pembangunan. : Semarang

M.W einer (peny.). 1991. Modernisasi: Dinamika Pertumbuhan. Voice of America Lecture Series. Hlm. 181-194 : Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar

__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
| Beranda | Tentang Saya | Tukar Link | Download Gratis | Map Site | Gallery | My Contact |
© 2008-2011 [sektorplong.blogspot.com]
Seluruh artikel ini dapat anda perbanyak, cetak, modifikasi dan distribusikan secara bebas, asal tetap mencantumkan URL lengkap artikel.